/*---- Awal Script Floating-FB--*/ /*---- Akhir Script Floating-FB--*/

Minggu, 05 Januari 2014

JUKNIS+SPJ 2014


Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2014, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2014 merupakan acuan/ pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Perwakilan Indonesia di Luar Negeri, dan Satuan Pendidikan Dasar dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2014.

Dasar Aturan Hukum dari dari Program BOS ini adalah berdasarkan pada peraturan 3 menteri yaitu :
  1. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.
Ada beberapa pengertian Dana Operasional Sekolah ini yaitu :
  • Menurut Peraturan Mendiknas nomor 76 Tahun 2012, BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
  • Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
 Tujuan Sasaran BOS
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk :

  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih.
  2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan sebagai berikut : Untuk SD/SDLB adalah berjumlah Rp 580.000,-/siswa/tahun. Sedangkan untuk SMP/SMPLB/SMPT/SATAP adalah Rp 710.000,-/siswa/tahun.
 
Juknis BOS Tahun 2014 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101/2013. 

Selengkapnya Juknis BOS 2014 silakan lihat dan unduh di sini

Bagi sobat.. yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (Kepala S/M) atau sebagai Bendahara BOS, dapat mengunduh aplikasi SPJ BOS - silahkan klik di sini


-ooo()oo-


"Semoga informasi ini, dapat memberikan sedikit pencerahan dan bermanfaat, amin"

Bagi K3S/Gugus Sekolah dan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) yang menghendaki diberikan Sosialisasi/Pelatihan pembuatan Pelaporan Dana BOS dan Perpajakan, silahkan hubungi:

HARS IT-SOLUTION 
081381000414
My Email - Kemenag
My Email - GMail
http://hits12.blogspot.com

Comments
0 Comments

0 comments :

Posting Komentar

Cool Blue Outer Glow Pointer