/*---- Awal Script Floating-FB--*/ /*---- Akhir Script Floating-FB--*/

Kamis, 28 November 2013

RKAS/M 2013-2014

Kepastian kelangsungan pengembangan sekolah/madrasah (S/M) akan mendapat jaminan setelah RKS/M dibuat sesuai kebutuhan S/M yang melibatkan  warga S/M. Pergantian managerial S/M tidak harus diikuti dengan perubahan rencana kegiatan dan pengembangan madrasah. RKM mempunyai arti penting bagi semua unsur untuk dipedomani.Untuk penyelenggaraan sekolah yang efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional diperlukan rencana-rencana strategis yang dapat mengakomodasi seluruh kebutuhan dan tujuan sekolah. Sekolah/madrasah harus mampu menciptkan lulusan yang memenuhi kompetensi untuk melanjutkan ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Sekolah/madrasah harus memperbaiki proses pembelajaran yang selama ini dilaksanakan. Sekolah harus menyediakan, mengembangkan dan mengelola sarana prasarana pendidikan dengan baik.
Untuk mewujudkan hal di atas sekolah/madrasah harus mampu menyusun sebuah rencana kegiatan  sekolah yang strategis dan mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan, keperluan dan tujuan sekolah. Rencana kegiatan dan anggaran sekolah tersebut umum disebut dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).

Link Unduh - Aplikasi RKAS-M
 
SURAT EDARAN PENYUSUNAN RKAS 2013-2014



Dalam penyusunan  RKAS-M tentunya tidak terlepas dari besaran biaya yang dialokasikan pada suatu anggaran/kegiatan. Untuk itu, dalam menentukan besar biaya harus berdasarkan pada Standar Biaya Masukan/Umum dan Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah.

Standar biaya sebagai salah satu pilar penganggaran berbasis kinerja disamping indikator kinerja dan evaluasi kinerja sebagaimana amanat PP 90/2010, memegang peranan yang sangat penting bagi peningkatan kualitas perencanaan penganggaran. Oleh karena itu pengembangan dan penerapan kebijakan standar biaya harus benar - benar mendapat perhatian yang maksimal.

Pengembangan standar biaya mutlak diperlukan untuk meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran di masa mendatang. Pengembangan standar biaya tersebut khususnya difokuskan pada standar biaya keluaran (SBK) sesuai dengan konsepsi penganggaran berbasis kinerja sebagai anggaran berbasis output. Namun peningkatan arti penting peran SBK tersebut tidak mengurangi arti penting peran standar biaya masukan (SBM) yang secara perlahan akan digeser menjadi tanggung jawab K/L dalam disiplin penggunaannya.

Dalam upaya pengembangan standar biaya, Menteri Keuangan telah menetapkan 2 (dua) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur standar biaya, yaitu PMK Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksisasi dalam Penyusunan RKA-KL dan PMK Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014.
 


STANDAR HARGA SATUAN PROV. DKI JAKARTA

BAHAN HABIS PAKAI                                INVENTARIS/BARANG MODAL       
  1. Alat Tulis Kantor   1. Alat-alat Besar
  2. Perlengkapan Olahraga   2. Alat-alat Bengkel
  3. Alat-alat Listrik   3. Alat-alat Laboratorium
  4. Cetakan Khusus   4. Alat/Bahan Pertanian
  5. Cetakan Umum   5. Alat-alat Komunikasi
  6. Alat-alat Kebersihan   6. Alat-alat Kedokteran
  7.Alat-alat Rumah Tangga   7. Alat bercorak Kebudayaan dan Kesenian
  8. Perlengkapan Pegawai   8. Alat Suku Cadang Kendaraan



Wassalamu 'alaikum...


Comments
0 Comments

0 comments :

Posting Komentar

Cool Blue Outer Glow Pointer